Mengulik Siapa Sebenarnya Jamaah An-Nadzir di Kab. Gowa

Mengulik Siapa Sebenarnya Jamaah An-Nadzir di Kab. Gowa – Hari Ini, Senin 3 Juni 2019, Perkampungan yang tidak terlalu jauh dari Pusat Kota Makassar, Cuma 20 KM mungkin jaraknya, semarak Idul Fitri telah bercahaya di tempat ini, Jamaah cepat bangun, karena pagi ini Mereka akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di Halaman Masjid Baitul Muqaddis, Masjid Perkempungan mereka. Perkampungan Mukmin An-Nadzir Namanya, secara administratif daerah ini Terletak di Kampung Romang Lompoa Kecamatan BontoMarannu Kab. Gowa Propinsi Sulsel. Banyak yang bertanya-tanya kenapa mereka cepat sekali Lebaran, padahal resminya, ummat Islam baru Idul Fitri 2 hari lagi, tepatnya 5 Juni 2019, siapakah sebanrnya Jamaah An-Nadzir??

Jemaah berambut pirang, berjenggot panjang dan berjubah hitam dan bersorban lancip yang bermukim di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan awalnya adalah sebuah yayasan yang didirikan di Jakarta. Alamat pertama di Jalan Bougenville Nomor Z-16 Kompleks Nyiur Melambai, Jakarta Utara. Yayasan itu pada 8 Februari 2003 didirikan sesuai akta notaris Hariana Wahab Yusuf SH. Dalam akta pendirian itu, An-Nadzir, antara lain disebutkan melakukan kegiatan keagamaan. Kegiatan lain, melakukan pembinaan terhadap umat untuk berakhlaqul-karimah mulai diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Kegiatan keagamaan yang lain adalah menegakkan visi penegakan hukum Allah, sunnah Rasulullah, dan peradaban Islami. Tokoh yang dihormati dalam An-Nazir adalah K.H. Syamsuri Abdul Majid yang bergelar Syeikh Muhammad Al-Mahdi Abdullah yang meninggal di Jakarta pada 2006.
Misi An-Nadzir adalah menegakkan hukum Allah. Saat ini hukum Allah dan Rasulnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak sedikit pun ada niat pada An-Nadzir untuk mendirikan negara Islam. Tidak ada gunanya mendirikan negara Islam karena yang akan ditanya pada hari kiamat nanti bukan tentang kenegaraan, tapi tentang keislaman diri kita masing-masing, Itulah alasan mereka, artinya Jamaah ini mengakui Pancasila dan NKRI.
Tentang waktu shalat, shalat fardu yang dilakukan oleh jamaah An-Nadzir tetap lima rakaat. Hanya waktu pelaksanaannya yang tidak lazim. Misalnya, shalat zuhur yang dilaksanakan pada akhir waktu mendekati ashar. Sedangkan, shalat ashar dilakukan pada awal waktu, sehingga terjadi "pemepetan" kedua waktu shalat. Shalat maghrib dilaksanakan tersendiri sebagaimana shalat maghrib pada umumnya umat Islam. Shalat isya dan subuh dilaksanakan dengan pemepetan mirip dengan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar. Dengan demikian dari luar terkesan waktu shalat hanya tiga waktu.
Penentuan waktu shalat pun unik. Awal waktu zuhur terjadi manakala bayang-bayang benda di bawah sinar matahari sudah sepanjang bendanya. Jika bayang-bayang itu sudah dua kali lipat bendanya, maka masuklah waktu ashar. Menyangkut haji, dijelaskannya, tidak benar kalau An-Nadzir menganggap haji itu tidak perlu ke Makkah.
An-Nadzir tidak anti-pemerintah, termasuk dalam hukum perkawinan. Jamaah An Nadzir tidak menentang pemerintah. An-Nadzir juga hidup tidak eksklusif terhadap pemerintah dan masyarakat. An-Nadzir tidak ingin merepotkan pihak lain, terutama dalam hal pendanaan kegiatan ekonomi. Namun, jika ada bantuan yang dikucurkan, maka pihaknya menerima dengan ikhlas.
Menyangkut perihal penghitungan kalender hijriyah, jemaah tersebut mempunyai metode yang diyakininya benar. Fenomena alam memang menjadi pertanda, tapi bukan satu-satunya. Untuk menetapkan tanggal 1, An-Nadzir menghitung peredaran bulan pada bulan sebelumnya. Pergantian bulan tidak selalu terjadi pada sore menjelang malam, tapi bisa juga pada tengah hari. Fenomena alam, berupa naiknya air laut ke permukaan, adalah pertanda terjadinya gaya tarik bulan dan matahari menjelang tanggal 1. Posisi matahari-bumi-bulan saat itu berada pada garis lurus. 
An-Nadzir tidak pernah memaksakan pemahamannya kepada orang lain. Mereka hanya menarik jamaah dari keluarga terdekat.  Berdakwah ke luar perlu pengondisian secara matang, lantaran ketika berdakwah, maka Rasulullah pun menempuh cara itu. Cara mereka mengelola potensi ekonomi untuk menghindari pembebanan kepada pihak lain diyakini akan menarik simpati orang lain.
Alamat Padepokan Jamaah An-Nadzir Kabupaten Gowa


Foto-Foto Jamaah An-Nadzir Kabupaten Gowa




































Sebuah Komunitas atau Perseorangan bisa dikatakan Sesat, jika masuk dalam 10 Kriteria dibawah ini:
  1. Ingkar  terhadap rukun iman dan rukun Islam,
  2. Meyakini  atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, yakni Alquran dan Sunnah,
  3. Meyakini  turunnya wahyu setelah Alquran.
  4. Mengingkari  otentisitas dan kebenaran Alquran.
  5. Menafsirkan  Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari  kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Melecehkan  atau mendustakan nabi dan Rasul.
  8. Mengingkari  Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir.
  9. Mengurangi  atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
  10. Mengkafirkan  sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dan Jika Merujuk pada 10 Parameter diatas, maka An-Nazir belum sama sekali menyentuhnya Dengan kata lain, An Nadzir bebas dari sebutan sesat dan menyesatkan. Dan dari segi hukum negara, Jamaah An-Nadzir Juga tunduk dan mengakui Pancasila dan NKRI.[BP]