Mengulik Siapa
Sebenarnya Jamaah An-Nadzir di Kab. Gowa – Hari Ini, Senin 3 Juni 2019,
Perkampungan yang tidak terlalu jauh dari Pusat Kota Makassar, Cuma 20 KM
mungkin jaraknya, semarak Idul Fitri telah bercahaya di tempat ini, Jamaah
cepat bangun, karena pagi ini Mereka akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di
Halaman Masjid Baitul Muqaddis, Masjid Perkempungan mereka. Perkampungan Mukmin
An-Nadzir Namanya, secara administratif daerah ini Terletak di Kampung Romang
Lompoa Kecamatan BontoMarannu Kab. Gowa Propinsi Sulsel. Banyak yang
bertanya-tanya kenapa mereka cepat sekali Lebaran, padahal resminya, ummat
Islam baru Idul Fitri 2 hari lagi, tepatnya 5 Juni 2019, siapakah sebanrnya
Jamaah An-Nadzir??
Jemaah berambut pirang, berjenggot panjang dan berjubah
hitam dan bersorban lancip yang bermukim di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan awalnya
adalah sebuah yayasan yang didirikan di Jakarta. Alamat pertama di Jalan
Bougenville Nomor Z-16 Kompleks Nyiur Melambai, Jakarta Utara. Yayasan itu pada
8 Februari 2003 didirikan sesuai akta notaris Hariana Wahab Yusuf SH. Dalam
akta pendirian itu, An-Nadzir, antara lain disebutkan melakukan kegiatan
keagamaan. Kegiatan lain, melakukan pembinaan terhadap umat untuk
berakhlaqul-karimah mulai diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Kegiatan keagamaan yang lain adalah menegakkan visi
penegakan hukum Allah, sunnah Rasulullah, dan peradaban Islami. Tokoh yang
dihormati dalam An-Nazir adalah K.H. Syamsuri Abdul Majid yang bergelar Syeikh
Muhammad Al-Mahdi Abdullah yang meninggal di Jakarta pada 2006.
Misi An-Nadzir adalah menegakkan hukum Allah. Saat ini hukum
Allah dan Rasulnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak sedikit pun
ada niat pada An-Nadzir untuk mendirikan negara Islam. Tidak ada gunanya
mendirikan negara Islam karena yang akan ditanya pada hari kiamat nanti bukan
tentang kenegaraan, tapi tentang keislaman diri kita masing-masing, Itulah
alasan mereka, artinya Jamaah ini mengakui Pancasila dan NKRI.
Tentang waktu shalat, shalat fardu yang dilakukan oleh jamaah
An-Nadzir tetap lima rakaat. Hanya waktu pelaksanaannya yang tidak lazim. Misalnya,
shalat zuhur yang dilaksanakan pada akhir waktu mendekati ashar. Sedangkan,
shalat ashar dilakukan pada awal waktu, sehingga terjadi "pemepetan"
kedua waktu shalat. Shalat maghrib dilaksanakan tersendiri sebagaimana shalat
maghrib pada umumnya umat Islam. Shalat isya dan subuh dilaksanakan dengan
pemepetan mirip dengan pelaksanaan shalat zuhur dan ashar. Dengan demikian dari
luar terkesan waktu shalat hanya tiga waktu.
Penentuan waktu shalat pun unik. Awal waktu zuhur terjadi
manakala bayang-bayang benda di bawah sinar matahari sudah sepanjang bendanya.
Jika bayang-bayang itu sudah dua kali lipat bendanya, maka masuklah waktu
ashar. Menyangkut haji, dijelaskannya, tidak benar kalau An-Nadzir menganggap
haji itu tidak perlu ke Makkah.
An-Nadzir tidak anti-pemerintah, termasuk dalam hukum
perkawinan. Jamaah An Nadzir tidak menentang pemerintah. An-Nadzir juga hidup
tidak eksklusif terhadap pemerintah dan masyarakat. An-Nadzir tidak ingin
merepotkan pihak lain, terutama dalam hal pendanaan kegiatan ekonomi. Namun,
jika ada bantuan yang dikucurkan, maka pihaknya menerima dengan ikhlas.
Menyangkut perihal penghitungan kalender hijriyah, jemaah
tersebut mempunyai metode yang diyakininya benar. Fenomena alam memang menjadi
pertanda, tapi bukan satu-satunya. Untuk menetapkan tanggal 1, An-Nadzir
menghitung peredaran bulan pada bulan sebelumnya. Pergantian bulan tidak selalu
terjadi pada sore menjelang malam, tapi bisa juga pada tengah hari. Fenomena
alam, berupa naiknya air laut ke permukaan, adalah pertanda terjadinya gaya
tarik bulan dan matahari menjelang tanggal 1. Posisi matahari-bumi-bulan saat
itu berada pada garis lurus.
An-Nadzir tidak pernah memaksakan pemahamannya kepada orang
lain. Mereka hanya menarik jamaah dari keluarga terdekat. Berdakwah ke luar perlu pengondisian secara
matang, lantaran ketika berdakwah, maka Rasulullah pun menempuh cara itu. Cara
mereka mengelola potensi ekonomi untuk menghindari pembebanan kepada pihak lain
diyakini akan menarik simpati orang lain.
Alamat Padepokan Jamaah
An-Nadzir Kabupaten Gowa
Sebuah Komunitas atau Perseorangan bisa dikatakan Sesat,
jika masuk dalam 10 Kriteria dibawah ini:
- Ingkar terhadap rukun iman dan rukun Islam,
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i, yakni Alquran dan Sunnah,
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
- Mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran.
- Menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam.
- Melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir.
- Mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
- Mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Dan Jika Merujuk pada 10 Parameter diatas, maka An-Nazir
belum sama sekali menyentuhnya Dengan kata lain, An Nadzir bebas dari sebutan
sesat dan menyesatkan. Dan dari segi hukum negara, Jamaah An-Nadzir Juga tunduk
dan mengakui Pancasila dan NKRI.[BP]
Ikuti Kami di: